TIPS MENJAGA DAN MERAWAT E-KTP ANDA AGAR TIDAK MUDAH RUSAK

APA ITU E-KTP ?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP  adalah KTP yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil. E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia. Khusus untuk orang asing yang memiliki e-KTP, wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 e-KTP dan tidak dapat dipalsukan, karena di dalamnya terdapat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk, misalnya iris mata dan sidik jari Penduduk. E-KTP berlaku secara nasional untuk pelayanan kependudukan. Ini merupakan upaya mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Oleh karena itu, setiap penduduk diminta membawa serta e-KTP ketika bepergian.

BAGAIMANA CARA MERAWAT  e-KTP?

Di era saat ini semua lini pelayanan publik mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, transportasi, pengurusan SIM, Paspor, hingga online marketplace membutuhkan NIK yang terdapat pada e-KTP sebagai data dasar. Melihat pentingnya fisik e-KTP sebagai bukti pengurusan layanan maka kita sebaiknya menjaga fisik E-KTP agar tidak rusak dan tetap terjaga kondisinya ketika sewaktu-waktu dibutuhkan diantaranya dengan cara-cara berikut :

1. Jangan Sampai Terkena Air

Agar e-KTP tahan lama, pastikan tempat penyimpanannya sesuai dan aman. Anda harus selalu menyimpannya di tempat kering. Sebab apabila terkena air, chip yang tertanam dalam KTP-el tersebut dikhawatirkan mengalami kerusakan.

2. Jangan dilaminating

Laminating adalah salah satu proses melapisi dokumen atau data yang berupa kertas maupun kartu dengan menggunakan plastik mika bening dan transparan agar tulisan pada dokumen tersebut dapat terjaga dan mampu bertahan dari kondisi terkena debu atau air.

Namun dalam kasus e-KTP ini terdapat pengecualian, proses pemanasan yang terjadi saat proses laminating dikhawatirkan dapat merusak chip yang berisi biometrik data pada e-KTP. sehingga proses laminating ini sangat tidak disarankan.  Bagi anda yang ingin melapisi e-KTP agar tampilan tulisan dapat bertahan lama bisa menggunakan plastik pelindung atau anti gores kartu yang dijual bebas di marketplace dengan harga yang sangat terjangkau.

3. Simpan ditempat yang kering

Agar e-KTP bertahan lama, pastikan tempat penyimpanannya sesuai dan aman. Anda harus selalu menyimpannya di tempat kering. Sebab apabila disimpan di tempat lembab atau terkena air, chip yang tertanam dalam e-KTP  tersebut dikhawatirkan mengalami kerusakan.

4. Simpan di dompet yang ukurannya pas

Pastikan ukuran dompet yang anda miliki pas dengan e-KTP, ukuran dompet yang terlalu kecil bisa mengakibatkan e-KTP rusak bahkan patah.

Untuk meminimalisir beberapa hal diatas berikut tips agar e-KTP dapat digunakan secara fleksibel

  • Scan e-KTP menggunakan mesin scanner ataupun menggunakan smartphone dengan bantuan aplikasi scanner
  • Simpan hasil scan dalam beberapa format seperti JPG atau PDF
  • Jika membutuhkan fisik fotocopy maka cetak file e-KTP hasil scan pada kertas dan dapat diperbanyak tanpa menggunakan fisik e-KTP

Semoga tips diatas dapat diterapkan dan dapat membantu sobat dalam merawat fisik e-KTP, mengingat pengajuan penerbitan fisik e-KTP saat ini membutuhkan waktu 2-3 hari. (r13l)

Share Berita Ini