RAKOR Pemanfaatan data, Kepala Dinas Dukcapil tekankan pentingnya Update data Kependudukan

Bondowoso, Rabu (07-08-2024) Dispendukcapil mengadakan Rapat Koordinasi dengan tajuk pemanfaatan dan pemberian hak akses data adminduk untuk pelaksanaan program dan kegiatan oleh OPD dan instansi vertikal terkait. Bertempat di hotel Ijen View, kegiatan yang dimulai sejak pagi hari ini mengundang seluruh OPD dan kecamatan serta beberapa instansi vertikal diantaranya Kemenag, Kantor Imigrasi Jember, BPN Bondowoso, BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan, beberapa RS swasta di Bondowoso seperti RS. Bhayangkara, Mitra Medika dan Cahya Medika.

Kepala Dinas Dukcapil Bondowoso Drs. Agung Tri Handono, S.H, M.M

Dalam paparannya Kepala Dispendukcapil Bondowoso Drs. Agung Tri Handono, S.H, M.M menekankan beberapa hal diantaranya :

1.      Pentingnya warga untuk terdaftar dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Salah satu kewajiban menjadi warga negara Republik Indonesia adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIK karena NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan KK atau Kartu Keluarga punya peran penting bagi masyarakat Bondowoso. Jika tidak punya NIK dan KK maka akan berdampak luas bagi masyarakat, diantaranya masyarakat tidak punya akses mendapatkan layanan UHC dari pemkab Bondowoso  (UHC adalah layanan Kesehatan gratis dari pemkab Bondowoso bekerja sama dengan BPJS Kesehatan). Selain layanan Kesehatan warga Juga akan sulit untuk mendapatkan bantuan sosial dll. Oleh sebab itu masyarakat wajib punya NIK dan Juga, setiap saat KK Ini wajib di-update.

 2.      Pentingnya mengupdate data Pendidikan pada Kartu Keluarga
Terkait data jenjang Pendidikan ini warga harus proaktif dalam melakukan update Misalnya ada anggota keluarga yang terus menerus menempuh Pendidikan hingga jenjang Strata 1 tapi tertulis di KK belum sekolah. Ini akan mempengaruhi skor indeks pembangunan manusia atau IPM di Bondowoso

 ​​​​​


3.      Pelaporan Kematian
Kepala dispendukcapil Bondowoso mengatakan saat ini masih banyak masyarakat yang tidak melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia sehingga mereka tidak mendapatkan akta kematian. Seharusnya mereka melaporkan jika ada anggota keluarga yang wafat. Tentu saja jika tidak melaporkan maka anggota keluarga yang wafat itu masih tercatat dalam KK. Jika ada bantuan sosial maka yang wafat itu masih dapat bantuan dari pemerintah sehingga bantuan sosial ini tidak tepat sasaran ujarnya. Oleh sebab itu KK wajib diperbarui ke kecamatan atau kantor dispendukcapil. (r13l)

Share Berita Ini