12.12 Hari Bahagia bagi 125 Pasangan dalam kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Gratis
Bondowoso, 12 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan hak sipil warga melalui penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Massal. Kolaborasi erat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso dengan Pengadilan Agama (PA) Bondowoso cukup sukses pada Kegiatan hari ini yang merupakan rangkaian pra acara dari kegiatan utama yakni "BUPATI MANTU". Program ini menarik antusiasme tinggi dari warga, terbukti dengan diikuti oleh pasangan suami istri dari 219 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Bondowoso.
Pelaksanaan Itsbat Dibagi Dua Gelombang
Mengingat banyaknya jumlah peserta, kegiatan sidang itsbat nikah dibagi menjadi dua gelombang pelaksanaan:
-
Gelombang I: Dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 12 Desember 2025, dengan total peserta 125 pasang.
-
Gelombang II: Akan dilaksanakan pada Jumat pekan depan, 19 Desember 2025, dengan total peserta 94 pasang

Warga yang akan mengikuti sidang itsbat menunggu untuk panggilan sidang
Sidang itsbat nikah Gelombang I ini dimulai tepat pukul 07.00 WIB di Gedung Pengadilan Agama Bondowoso. Kegiatan ini tidak hanya berjalan lancar tetapi juga mendapat perhatian langsung dari unsur pimpinan.
Ghozal Rawan, A.P., M.M., selaku Kepala Dispendukcapil Bondowoso, hadir langsung di lokasi untuk memantau jalannya persidangan dan memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan cepat dan terpadu.
"Kegiatan Itsbat Nikah Terpadu ini adalah komitmen Pemkab Bondowoso untuk menghilangkan biaya, mempersingkat waktu, dan menyederhanakan birokrasi bagi masyarakat. Legalitas pernikahan adalah hak dasar setiap warga negara, dan ini harus kita fasilitasi secara gratis," ujarnya
Pasangan yang permohonannya dikabulkan langsung menerima Putusan Peradilan yang nantinya akan dipergunakan sebagai syarat penerbitan Buku nikah oleh KUA. inovasi KOPDAR milik dispendukcapil juga berperan aktif pada kegiatan ini, dimana petugas Dispendukcapil yang standby di lokasi segera memproses perubahan status kependudukan warga yang telah menerima putusan, termasuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan status perkawinan "Kawin Tercatat" dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dari total 125 pasangan yang mengikuti sidang hari ini, berikut adalah rincian hasilnya:
-
104 Pasangan : Berhasil disahkan (dikabulkan).
-
1 Pasangan : Mencabut perkara sidang
-
6 Pasangan : Ditolak karena tidak memenuhi syarat formal.
-
14 Pasangan : Ditunda karena alasan administrasi atau memerlukan bukti tambahan.
Ditemui pasca sidang, Salah satu pasangan yang permohonannya dikabulkan adalah Samsudi dan Rika Wati. Keduanya mengaku sangat bahagia dan lega setelah melalui proses sidang itsbat.

"Kami sangat berterima kasih kepada Dispendukcapil dan Pengadilan Agama atas kesempatan itsbat gratis ini. Setelah sekian lama, akhirnya perkawinan kami bisa tercatat resmi oleh negara. Rasanya lega sekali, kini semua urusan administrasi, terutama untuk anak-anak, jadi jauh lebih mudah dan berkepastian hukum," tutur Samsudi yang didampingi istrinya
Kegiatan Itsbat ini memberikan manfaat signifikan, terutama bagi pasangan yang pernikahannya hanya sah secara agama namun belum tercatat negara. Legalitas ini membuka pintu bagi pengurusan:
-
Status anak yang jelas dalam Akta Kelahiran.
-
Kepastian hukum terhadap harta bersama dan warisan.
-
Akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik dan bantuan sosial.
Ghozal berharap melalui program ini, seluruh warga Bondowoso dapat memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan legal, menjamin perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal itsbat nikah Gelombang II atau informasi Adminduk lainnya, silakan hubungi Dispendukcapil Bondowoso. ---- r13l