KOLABORASI DISEPENDUKCAPIL DENGAN PENGADILAN AGAMA BONDOWOSO
Bondowoso, Selasa 20 Februari 2024 mungkin akan menjadi hari bahagia dan bersejarah bagi 9 pasang pasutri yang mengikuti sidang itsbat massal yang digelar oleh Pengadilan Agama Bondowoso.
Kegiatan sidang itsbat yang digelar sejak pukul 09:00 WIB ini berlokasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Botolinggo. Dari 9 pasang pasutri 3 pasang pasutri masih belum diterima permohonannya dikarenakan beberapa faktor seperti belum cukup umur dan hal-hal lainnya. Salah satu tim dari dukcapil yakni Susanto menjelaskan bahwa “Kolaborasi Dispendukcapil dan Pengadilan Agama di kegiatan sidang itsbat massal ini, adalah mempermudah peserta sidang dengan menerbitkan dokumen kependudukan langsung ditempat pasca putusan sidang. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke dukcapil lagi karena sudah kita terbitkan semuanya setelah putusan sidang keluar”.
Tim dispenduk melakukan update data pada peserta sidang itsbat pasca putusan hakim
Dokumen kependudukan yang diterbitkan diantaranya adalah Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, dan update Biodata. selama ini pasangan yang mengikuti sidang itsbat ini berstatus nikah sah secara agama (Nikah Siri) sehingga ada yang masih pisah KK. Jika ada yang sudah kumpul satu KK status perkawinannya masih “Kawin Belum Tercatat” dikarenakan belum ada dokumen Buku Nikah yang diterbitkan oleh KUA.
Pasca ditetapkannya pusutsan sidang itsbat ini peserta langsung diubah status perkawinannya di KK menjadi “Kawin Tercatat”. Hal ini pula yang merubah status akta lahir anak dari yang awalnya berbunyi “Anak Ibu” menjadi “Anak Ayah dan Ibu”.
Salah satu Peserta sidang yakni Mostam mengaku sangat bersyukur karena pernikahannya sudah dapat diakui pencatatannya oleh Negara melalui sidang itsbat ini setelah 15 tahun usia pernikahan.
Kolaborasi antara Dukcapil dan Pengadilan Agama kedepannya akan terus berlanjut dalam kegiatan seperti sidang itsbat massal maupun penerbitan KK pasca putusan cerai. (r13l)