Jenis Pelayanan : Perekaman KTP-el
Persyaratan : Fotokopi Kartu Keluarga
Prosedur
1. Pemohon datang
2. Perekaman Data dan Biometrik.
3. Pencetakan KTP-el dan Encoding atau Suket
4. Penyerahan KTP-el atau suket kepada pemohon
3. Waktu pelayanan Paling lambat 20 menit sejak dipenuhinya persyaratan dan tidak ada ganggan jaringan
Biaya/tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : KTP-el / Suket
Jenis Pelayanan : Kartu Tanda Penduduk (Baru)
Persyaratan : 1. Pemohon sudah melakukan perekaman KTP_el
2. Fotokopi Kartu Keluarga / Surat Keterangan
Prosedur
1. Pemohon datang
2. Cek Status Perekaman oleh petugas loket.
3. Pencetakan dan Encoding
4. Penyerahan KTP kepada pemohon
Waktu pelayanan : Paling lambat 20 menit sejak dipenuhinya persyaratan dan tidak ada ganggan jaringan serta blangko KTP-el tersedia
Biaya/tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : KTP-el/Suket
Jenis Pelayanan : Kartu Tanda Penduduk (Hilang/Rusak)
Persyaratan : 1. Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / KTP-el Rusak
2. Fotokopi Kartu Keluarga
Prosedur
1. Pemohon datang
2. Pencetakan dan Encoding
3. Penyerahan KTP kepada pemohon
Waktu pelayanan : Paling lambat 20 menit sejak dipenuhinya persyaratan dan tidak ada ganggan jaringan
Biaya/tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : KTP-el/Suket