Persyaratan Penerbitan  Surat  Keterangan  Pindah  WNI  (SKPWNI)

1. Fotokopi  Kartu  Keluarga
2. Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan
3. Mengisi F-1.03
 
Mekanisme :
Prosedur Perpindahan WNI antar desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi antara lain adalah :
1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan;
2. Penduduk mengisi F-1.03; 
3. Penduduk melampirkan fotokopi KK; 
4. DisDukcapil menerbitkan  SKPWNI/SKPWNA  bagi penduduk yang pindah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Penerbitan  Surat  Keterangan  Pindah  Luar Negeri (SKPLN)

1. Kartu Keluarga (KK);
2. KTP-El
 
Mekanisme :
Prosedur Perpindahan WNI ke luar negeri adalah :
1. Penduduk mengisi F-1.03; 
2. Pemohon  menyerahkan  KK,  KTP-el  dan/atau  KIA kepada DisDukcapil untuk diproses
3. DisDukcapil Menyerahkan SKPLN kepada pemohon
 
Catatan :
Pemohon  yang  telah  pindah  ke  luar  negeri  dan berstatus  menetap  di  luar  negeri  wajib 
melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006) 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;