Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan
3. Mengisi F-1.03
Mekanisme :
Prosedur Perpindahan WNI antar desa/kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi antara lain adalah :
1. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah dari desa/kelurahan;
2. Penduduk mengisi F-1.03;
3. Penduduk melampirkan fotokopi KK;
4. DisDukcapil menerbitkan SKPWNI/SKPWNA bagi penduduk yang pindah
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kartu Keluarga (KK);Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
2. KTP-El
Mekanisme :
Prosedur Perpindahan WNI ke luar negeri adalah :
1. Penduduk mengisi F-1.03;
2. Pemohon menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada DisDukcapil untuk diproses
3. DisDukcapil Menyerahkan SKPLN kepada pemohon
Catatan :
Pemohon yang telah pindah ke luar negeri dan berstatus menetap di luar negeri wajib
melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.
(Pasal 18 ayat (3) UU 23/2006)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;