Persyaratan Penerbitan KTP-El Baru Bagi WNI
1. Telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotocopy KK
Mekanisme
1. Penduduk datang ke Kantor Dukcapil atau Kecamatan setempat untuk mengisi F-1.02;
2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan Perekaman KTP-El tidak bisa diwakilkan
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang);
2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data Form F1-02) ;
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Mekanisme
1. Penduduk datang ke Kantor Dukcapil untuk mengisi F-1.02;
2. Penduduk melampirkan
- Surat Keterangan Pindah (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan hilang)
3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)
1. Telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
Mekanisme
1. Orang Asing (OA) datang ke Kantor Dukcapil untuk mengisi F-1.02;
2. OA Melampirkan Fotokopi KK;
3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP;
4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Catatan:
Untuk pelayanan Perekaman KTP-El tidak bisa diwakilkan
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)
1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang);
2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data Form F1-02) ;
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Mekanisme
1. OA mengisi F-1.02;
2. OA melampirkan:
a. Surat Keterangan Pindah (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika Permohonan karena hilang); dan
e. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
f. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Disdukcapil menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
5. Disdukcapil memusnahkan KTP-el lama
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah 2 (Dua) hari sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;