Persyaratan Penerbitan KTP-El Baru Bagi WNI

1. Telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotocopy KK
 
Mekanisme
1. Penduduk datang ke Kantor Dukcapil atau Kecamatan setempat untuk mengisi F-1.02;
2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan  
3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
 
Catatan: 
Untuk pelayanan Perekaman KTP-El tidak bisa diwakilkan
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Penerbitan  KTP-el  Baru  karena  Pindah,  Perubahan  Data,  Rusak  dan   Hilang Untuk WNI

1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang);
2. KTP-el lama  dan  surat  keterangan/bukti  perubahan peristiwa  kependudukan  dan  Peristiwa  Penting  (jika terjadi perubahan data Form F1-02) ; 
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
4. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
 
Mekanisme
1. Penduduk datang ke Kantor Dukcapil untuk mengisi F-1.02;
2. Penduduk melampirkan
    - Surat  Keterangan  Pindah  (jika  permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
    - KTP-el  dan  fotokopi  surat  keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 
    - KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    - Fotokopi Kartu Keluarga
    - Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan hilang)
3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
5. Dinas memusnahkan KTP-el lama
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing (OA)

1. Telah berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin;
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan 
4. Fotokopi  kartu  izin  tinggal  tetap.
 
Mekanisme
1. Orang Asing (OA) datang ke Kantor Dukcapil untuk mengisi F-1.02;
2. OA Melampirkan Fotokopi KK;
3. OA  menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP;
4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
 
Catatan: 
Untuk pelayanan Perekaman KTP-El tidak bisa diwakilkan
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)

1. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang);
2. KTP-el lama  dan  surat  keterangan/bukti  perubahan peristiwa  kependudukan  dan  Peristiwa  Penting  (jika terjadi perubahan data Form F1-02) ; 
3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
4. Fotokopi Kartu Keluarga; dan
5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
 
Mekanisme
1. OA mengisi F-1.02;
2. OA melampirkan: 
      a.  Surat  Keterangan  Pindah  (jika  permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 
     b.  KTP-el  dan  fotokopi  surat  keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 
      c.  KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 
      d.  Surat  kehilangan  dari  kepolisian  (jika Permohonan karena hilang); dan 
      e.  KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el). 
      f.  Fotokopi Kartu Keluarga  
3. Disdukcapil menarik KTP-el lama (jika perubahan data). 
4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el. 
5. Disdukcapil memusnahkan KTP-el lama 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka  waktu  penyelesaian  adalah  2  (Dua)  hari  sejak berkas permohonan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;