Persyaratan Pembaharuan, Cetak KK, dan Cetak Ulang KK hilang
1. KK Asli
2. Fotokopi KTP
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (Untuk Cetak ulang KK Hilang)
Mekanisme :
1. Penduduk datang ke loket di Disdukcapil atau kecamatan setempat dan menyerahkan berkas yang dipersyaratkan
2. Berkas diproses dan diterbitkan KK terbaru
3. KK Lama ditarik oleh DisDukcapil atau kecamatan setempat
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Penerbitan KK Baru / Membentuk Keluarga Baru
1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018);
2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
3. Kartu Keluarga lama asli sebelum melakukan perkawinan.
Mekanisme :
1. Penduduk mengisi F-1.02;
2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan dan Kartu Keluarga asli sebelum melakukan perkawinan;
3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
4. DisDukcapil menerbitkan KK Baru
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Persyaratan Pecah / Pisah KK
1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
2. Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
3. KK Asli
4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau
kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
Mekanisme :
1. Penduduk mengisi F-1.02;
2. Penduduk menyerahkan fotokopi Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
3. DisDukcapil menerbitkan KK Baru
4. DisDukcapil menarik KK lama
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) Jam sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;