Persyaratan Pembaharuan, Cetak KK,  dan Cetak Ulang KK hilang 

1. KK Asli
2. Fotokopi KTP
3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat (Untuk Cetak ulang KK Hilang)
 
Mekanisme :
1. Penduduk  datang ke loket di Disdukcapil atau kecamatan setempat dan menyerahkan berkas yang dipersyaratkan
2. Berkas diproses dan diterbitkan KK terbaru
3. KK Lama ditarik oleh DisDukcapil atau kecamatan setempat
 
Catatan :
Untuk  pelayanan  online/Daring, persyaratan  yang  discan/difoto  untuk  diunggah harus dokumen aslinya 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Penerbitan KK Baru / Membentuk Keluarga Baru

1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta  perkawinan atau kutipan  akta  perceraian;  dan  (Pasal  11  ayat  (1) Perpres 96/2018); 
2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F- 1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
3. Kartu Keluarga lama asli sebelum melakukan perkawinan. 
 
Mekanisme :
1. Penduduk mengisi F-1.02; 
2. Penduduk  menyerahkan  fotokopi  buku nikah/kutipan  akta  perkawinan,  kutipan  akta perceraian  atau  menyerahkan  SPTJM perkawinan/perceraian  belum  tercatat 
    yang ditandatangan  kedua  pihak  apabila  tidak  memiliki buku nikah/akta perkawinan dan Kartu Keluarga asli sebelum melakukan perkawinan;
3. Saksi  yang  dipersyaratkan  tidak  perlu  melampirkan fotokopi KTP-el; dan 
4. DisDukcapil menerbitkan KK Baru
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Persyaratan Pecah / Pisah KK

1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
2. Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
3. KK Asli
4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau
    kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
 
Mekanisme :
1. Penduduk mengisi F-1.02; 
2. Penduduk  menyerahkan  fotokopi Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
3. DisDukcapil menerbitkan KK Baru
4. DisDukcapil menarik KK lama
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka  waktu  penyelesaian  adalah Maksimal 1 (Satu)  Jam sejak berkas permohonan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;