Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

1.  Fotokopi  kutipan  akta  kelahiran  dan  menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
2.  KK asli orang tua/wali; 
3.  KTP-el  asli  kedua  orang  tua/wali; dan
4.  Foto  Anak  berwarna  ukuran  2x3  sebanyak  2  (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
 
Mekanisme :
1. Penduduk  mengisi  F-1.02.  Penduduk  tidak  perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
2. Penduduk  melampirkan  fotokopi  Kutipan  Akta Kelahiran; 
3. Penduduk  melampirkan  foto  anak  berwarna  ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 
4. DisDukcapil menerbitkan KIA Baru.

Catatan :

- Masa  berlaku  KIA  baru  untuk  anak  kurang  dari  5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun 
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. 
- Untuk  pelayanan  online/Daring, persyaratan  yang  discan/difoto  untuk  diunggah harus dokumen aslinya 
 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka  waktu  penyelesaian  adalah  1  (satu)  jam sejak berkas permohonan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
    Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;