Akta Kematian Baru

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Keluarga
3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Penetapan Pengadilan
3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Surat keterangan dari Kepolisian
3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
3. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian

Persyaratan :
1. Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Penetapan Pengadilan
3. KTP atau KK Pemohon
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pelaporan Kematian Luar Negeri

Persyaratan :
1. Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Akta kematian luar negeri
3. Surat keterangan dari KBRI/KJRI
4. Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
5. Akta Perkawinan
6. Paspor/Dokumen Perjalanan.
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
3. Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pelaporan Kematian Orang Asing

Persyaratan :
1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
2. Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
3. Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dariKeluarga
4. NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akta Kematian Hilang atau Rusak

Persyaratan :
1. Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
3. Fotokopi Akta Kematian;
4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
 
Mekanisme :
 
1. Baik WNI maupun Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01.
2. Menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke Disdukcapil
3. Disdukcapil tidak menarik surat kematian asli.
4. Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris  tetapi dapat juga dilaporkan oleh
    keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
5. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta kematian
    diterbitkan tanpa NIK
6. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian. 
 
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) Jam sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;