Persyaratan Pencatatan Kelahiran

1. Fotokopi  surat  keterangan  kelahiran  dari rumah  sakit/Puskesmas/fasilitas  kesehatan/ dokter/ bidan 
    atau surat keterangan kelahiran dari  nakhoda  kapal  laut/kapten  pesawat terbang, atau dari kepala
    desa/lurah jika lahir di  rumah/  tempat  lain,  antara  lain:  kebun, sawah, angkutan umum.
2. Fotokopi  buku  nikah/kutipan  akta perkawinan/bukti lain yang sah;
3. Fotokopi KK;
4. Berita  acara  dari  kepolisian  bagi  anak  yang tidak  diketahui  asal  usulnya/keberadaan orang tuanya;
5. Penduduk  dapat  membuat  SPTJM  kebenaran data  kelahiran  dengan  mengisi  F-2.03  dan  2 (dua) 
    orang  saksi,  jika  tidak  memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
6. Penduduk  dapat  membuat  SPTJM  kebenaran sebagai  pasangan  suami  istri  dengan  mengisi F-2.04 
    dan  2  (dua)  orang  saksi,  jika  tidak memenuhi persyaratan  sebagaimana  angka 2;
7. Untuk  orang  asing  (OA),  ditambah  Fotokopi Dokumen Perjalanan. 
 
Catatan :
Untuk  pelayanan  online/Daring, persyaratan  yang  discan/difoto  untuk  diunggah harus dokumen aslinya 
 
Mekanisme :
1. Pemohon WNI/WNA mengisi formulir F-2.01
2. Melampirkan  surat  keterangan  kelahiran  dan Buku  Nikah/akta  perkawinan  untuk  discan oleh petugas.
3. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
4. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
5. DisDukcapil menerbitkan Kutipan akta kelahiran. 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka  waktu  penyelesaian  adalah Maksimal 1 (Satu)  Jam sejak berkas permohonan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;