Persyaratan Pencatatan Kelahiran
1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/ dokter/ bidan
atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala
desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
3. Fotokopi KK;
4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya;
5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua)
orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04
dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 2;
7. Untuk orang asing (OA), ditambah Fotokopi Dokumen Perjalanan.
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya
Mekanisme :
1. Pemohon WNI/WNA mengisi formulir F-2.01
2. Melampirkan surat keterangan kelahiran dan Buku Nikah/akta perkawinan untuk discan oleh petugas.
3. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
4. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
5. DisDukcapil menerbitkan Kutipan akta kelahiran.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) Jam sejak berkas permohonan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;