Persyaratan Pencatatan perkawinan di wilayah NKRI
1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Pas foto berdampingan berwarna suami dan istri ukuran 4x6;
3. KTP-el Asli;
4. KK Asli;
5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
Bagi WNA, menambahkan :
1. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negara bagi WNA
2. Fotokopi dokumen Perjalanan;
3. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
Mekanisme :
1. WNI mengisi formulir F-2.01.
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang
diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan dan DisDukcapil tidak
menarik surat keterangan perkawinan asli).
3. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk
dilakukan perubahan data (status kawin)
4. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
5. Ukuran Pasfoto 4x6 berdampingan suami dan istri sebanyak 1 lembar.
6. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah
dimutakhirkan datanya.
7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
8. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta
fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan
9. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi
Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
10. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan
perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
11. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum
tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat
(Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
12. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan
telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari
organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)
Tambahan bagi WNA :
- WNA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;