Persyaratan Pencatatan perkawinan di wilayah NKRI

1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama  atau penghayat kepercayaan
    terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Pas foto berdampingan berwarna suami dan istri ukuran 4x6; 
3. KTP-el Asli; 
4. KK Asli; 
5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan  fotokopi  akta  kematian pasangannya; atau
6. Bagi  janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian. 
 
 Bagi WNA, menambahkan : 
1. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negara bagi WNA 
2. Fotokopi dokumen Perjalanan; 
3. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas; 
 
Mekanisme :
 
1. WNI mengisi formulir F-2.01. 
2. Untuk  pelayanan  secara  offline/tatap  muka, persyaratan  surat  keterangan  perkawinan yang 
    diserahkan  berupa  fotokopi  bukan  asli (asli hanya diperlihatkan dan DisDukcapil tidak
    menarik surat keterangan perkawinan asli).
3. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk
    dilakukan perubahan data (status kawin) 
4. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
5. Ukuran Pasfoto 4x6 berdampingan suami dan istri sebanyak 1 lembar. 
6. Dinas  menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah
    dimutakhirkan datanya. 
7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
8. Apabila  hasil  verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta
    fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan
9. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi
    Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
10. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan
    perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat  Pernyataan  Tanggung Jawab Mutlak
    Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2). 
11. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum
    tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat
    (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4). 
12. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan
    telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari
    organisasi yang terdaftar pada  kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi
    penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019) 
 
 Tambahan bagi WNA : 
- WNA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK 
 
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;