Persyaratan Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI

1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
2. Kutipan akta perkawinan asli; 
3. KTP-el Asli; dan 
4. KK Asli. 
 
Mekanisme :
 
1. WNI mengisi formulir F-2.01 
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan  putusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. DisDukcapil tidak menarik salinan putusan asli 
4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam  formulir F-2.01 serta untuk
    dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup). 
5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01 
6. DisDukcapil menarik kutipan akta perkawinan asli,KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. 
7. DisDukcapil memusnahkan KTP-el asli yang lama. 
8. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan  atau bukti pencatatan perkawinan,
    pemohon membuat surat pernyataan  (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
    dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
9. DisDukcapil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah
    dimutakhirkan datanya 
 
Catatan :
Untuk  pelayanan  online/Daring, persyaratan  yang  discan/difoto  untuk  diunggah harus dokumen aslinya 
  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar. 

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Biaya

Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)

  • -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
 
1. Datang Langsung;
    Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
 
2. Bersurat
    Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
    "Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO 
     Jl.  Kis.  Mangunsarkoro  Nomor  136C  Bondowoso"
 
3. E-mail;
    Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
 
4. Call Center;
    - Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075; 
    - atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
 
5. Melalui Media Sosial
    - twitter: Disdukcapil Bondowoso 
    - Facebook : Dukcapil Bondowoso
    - Instagram : dispendukcapilbondowoso  
 
4. Website;