Persyaratan Pencatatan Perceraian di Wilayah NKRI
1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Kutipan akta perkawinan asli;
3. KTP-el Asli; dan
4. KK Asli.
Mekanisme :
1. WNI mengisi formulir F-2.01
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. DisDukcapil tidak menarik salinan putusan asli
4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk
dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
6. DisDukcapil menarik kutipan akta perkawinan asli,KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
7. DisDukcapil memusnahkan KTP-el asli yang lama.
8. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan,
pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki
dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. DisDukcapil menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah
dimutakhirkan datanya
Catatan :
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus dokumen aslinya
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jangka Waktu Pelayanan
Jangka waktu penyelesaian adalah Maksimal 1 (Satu) hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Biaya
Tidak Dipungut Biaya (GRATIS)
- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. Bersurat
Warga dapat melakukan pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
"Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten BONDOWOSO
Jl. Kis. Mangunsarkoro Nomor 136C Bondowoso";
3. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dispendukcapilbondowoso@gmail.com
4. Call Center;
- Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 0332-423075;
- atau via whatsapp melalui tautan berikut click here
5. Melalui Media Sosial
- twitter: Disdukcapil Bondowoso
- Facebook : Dukcapil Bondowoso
- Instagram : dispendukcapilbondowoso
4. Website;